Video ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. 3. 1. Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Ikom. Tips Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. Asisten Ahli Dosen lulusan S2 merupakan PNS pangkat penata. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta Gedung M, Kampus A UNJ Jl. Lektor Kepala butuh kum berapa? Lektor (200) menuju. Edaran No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya 4 Permenpan dan RB No. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Subbag HKTL menyampaikan surat keputusan penetapan inpassing kepada pemohon. Maka memang dibutuhkan kesabaran, keuletan, dan ketelatenan sekaligus ketelitian. Kepala Lektorke Guru Besar: 1: Telah: 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli: Telah: 2: tahun dari jabatan Lektor. Share. Berijazah paling rendah Magister. (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. Asisten ahli ke Lektor Kepala: sudah menjabat jabatan asisten ahli selama dua tahun; bergelar doktor; telah memehuni setiap unsur dan juga jumlah nilai dalam penilaian angka kredit, memiliki sertifikasi sebagai pendidik; memiliki paling sedikit dua karya ilmiah yang terbit di jurnal internasional sebagai penulis pertama. Asisten Ahli ke Lektor. sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, kami mohon saudara untuk segera mengumpulkan data dukung agar kenaikan jabatan fungsional Lektor dapat segera. 2. Asisten Ahli dan Lektor minimal: 1 buku/ 1 artikel publikasi ilmiah nasional/ 1 karya monumental lainnya/ 1 karya diterapkan; 2. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. DOKUMEN PENGUSULAN KE LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR (DARI FAKULTAS KE UNIVERSITAS) Soft copy Surat Persetujuan Pertimbangan Senat Fakultas 1 (pdf). •1 Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat •Minimal 1 Tahun Melaksanakan Tugas sebagai Dosen •Prestasi Kerja 1 Tahun Terakhir Minimal Bernilai. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1 Golongan ruang III/c c. disampaikan ke dosen pengusul untuk diperbaiki atau dilengkapi. 079. Lektor adalah jenjang jabatan Ahli Muda, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jenjang selanjutnya adalah seorang Lektor Kepala. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam. Bidang Penelitian Penelitian > 25 < 45 c. Dosen Pengajar Naik Asisten Ahli (AA) – Jika kamu seorang dosen, memiliki jabatan fungsional pengajar dan ingin menaikan pangkat ke asisten ahli, maka kamu berada dibacaan yang tepat. Lektor 400. Baca Juga: Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. Primardiana Hermilia W. Dosen. Cerita Dosen Budy Satria, M. Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan2) Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;ASISTEN AHLI (AA) KE LEKTOR (L) Dibuat Oleh Tanggal Disahkan Oleh Tanggal Iskandar, Amd Dr. Dosen potensial yang berpeluang naik jabatan fungsionalnya pada dasarnya masih besar. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a, IV/b dan IV/c. Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala Profesor Tanpa Jabatan 62282 55610 28906 5576 83881. Surat Keputusan Jabatan Fungsional dan PAK terakhir (bagi pengusul ke Lektor); i. untuk pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maksimum 80% persyaratan unsur. Pengangkatan. Formasi umum: 72. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. 07. 5 b. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Bagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala maka syarat khusus publikasi yang harus dipenuhi adalah: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi (bertanggung jawab atas perubahan pada artikel ilmiah yang disusun). Berita Acara Pertimbangan Senat Fakultas, c. Dimulai dari. . Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. Profesor Doktor M M M M = Melaksanakan B = Membantu WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DALAM BIMBINGAN TUGAS AKHIR 1. Pendidikan Pendidikan Sekolah 200 200 200 200 200 200 200 B. Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor. Yang Diajukan Jabatan Akademik ke Asisten Ahli NO NIDN NAMA PROSES JJA 1 0310049403 SRI WAHYUNI, S. Agar bisa naik jabatan dari Asisten ahli ke lektor, angka kredit Anda harus mencapai skor 200/300. Lektor Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: • Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Sekarang saya baru bisa sebagai. Langkah kedua yaitu Dengan Loncat Jabatan, sedangkan pada langkah ini terdapat loncatan jabatan dua tingkat lebih tinggi. Kenaikan ini jauh di bawah angkaProses perhitungan bisa dibuat lebih mudah dengan skema per satu semester atau per 6 bulan sekali. I (gol. AHU-0011747. PAK DosenAsist. Ikom. Jenjang Karier Dosen. Asisten Ahli Magister M - - Doktor M B B 2. Lektor s. Kalua saya dulu harus nunggu 2 tahun hiksss. Misal dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, syaratnya: Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan. Untuk kenaikan normal (4 tahun) cukup memiliki publikasi di Jurnal ilmiah nasional saja. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. 00. Berikut adalah sumber angka kredit dosen yang memang terbagi menjadi 4 jenis kegiatan: 1. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler) Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Pelaksanaan Pengabdian E. Urutan jenjang jabatan fungsional dosen dari paling rendah hingga paling tinggi adalah asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. sedangkan bagi. Sementara itu, Anggi Oktaviani selaku narasumber kedua menjelaskan, dosen dapat naik jabatan regular dari Asisten Ahli ke Lektor serta Lektor ke Lektor Kepala atau dapat loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Kalua saya dulu harus nunggu 2 tahun hiksss. dosen secara umum terdiri berasal asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan . •Lektor ke atas, 10 sks pertama = 1 (nilainya) •Lektor ke atas, 2 sks berikutnya = 0,5 (nilainya) Cara penghitunganya: •Untuk 10 sks pertama = 1 Artinya adalah 10 sks x 1 = 10 sks •Untuk 2 sks berikutnya = 0,5 Artinya adalah 2 sks x 0,5 = 1 sks Total sks yang didapat adalah 10 sks + 1 sks = 11 sks Paling banyak 12 sks per semesterHasil kerja dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum diajukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional sampai tanggal 10 April 2023 dapat diajukan pengakuan angka kreditnya paling lambat kami terima 30 April 2023. pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal; g. Pengembangan Diri ≥ 90% - 90 180 315 450 625 765 2 UNSUR PENUNJANG (Penunjang Kegiatan Akademik Dosen) ≤. Penjaminan MutuJabatan AkademikDosen, khususnyaAsisten Ahli ke Lektor Bersama ini kami sampaikan notulen Rapat Pehdampingan Kenaikan Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor pada tanggal 15 Oktober 2015. Lektor . Beberapa KESALAHAN yang WAJIB DIHANDIRI SAAT PENGAJUAN JABATAN AKADEMIK APA SAJA. Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor merupakan proses yang harus dilalui oleh seorang dosen asisten ahli untuk mendapatkan kenaikan jabatan menjadi lektor. Adapun jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor. Misalnya untuk naik dari Asisten Ahli ke Lektor jumlah kum harus > 200. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang. bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan b) bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan. 3. Unduh dokumen ini untuk mendapatkan informasi. 3. Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. Terima kasih. Dosen juga seperti. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:. 1 Asisten Ahli ke Lektor Kepala W, minimal 2 buah 2 Lektor ke Profesor W, minimal 4 buah W : wajib ada . K. Rabu, 1 Desember 2021Minggu, 19 Desember 2021admin 103 ViewsAsisten ahli,. No Naik Jabatan dr Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli, dimungkinkan kurang dari 4 tahun bagi dosen yg berprestasi apabila mempunyai publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sbg penulis utama 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya. Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11 2. Dari Lektor 300 ke. Asisten Ahli ke Lektor. Biasanya SK Inpassing dibutuhkan dosen S2 untuk penyetaraan jabatan Asisten Ahli. Pelaksanaan Pendidikan C. Panduan PAK Panduan Operasional PAK. id. Kebutuhan angka kredit bidang penelitian ke Lektor 300 adalah 35% X 100 = 35 Lebihannya adalah 80% X 35 = 28 Jadi angka kredit maksimal untuk Lektor 200. Ada beberapa syarat umum untuk memenuhi/mendapatkan jenjang jabatan fungsional dosen, seperti. zip – Diunduh 176467 kali – 23 MB. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Sekilas sudah disampaikan di awal, bahwa Lektor adalah jabatan fungsional di atas Asisten Ahli. Prosedur ini dibuat agar pelaksanaan pengajuan angka kredit jabatan fungsional dosen asisten ahli dan lektor dapat terlaksana dengan lancar, transparan dan akuntabel. Artinya, dosen yang ingin mengajukan diri dengan skema kedua ini. . Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. 4. Jadi, usai surat pengangkatan diterima atau SK naik jabatan Asisten Ahli. Nilai prestasi kerja minimal 1 tahun d. SK : 735/LL6/OT. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan tinggi diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian,Materi Prof Sutikno adalah sebuah dokumen pdf yang berisi materi kuliah tentang teknik elektro dan komputer yang disampaikan oleh Prof. Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. 00 0. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. Asisten Ahli : L2 sks/semester dengan niLai angka kedit 5,5 b. Pertama, terkait. Jadi, sudahkah mengecek TMT masing-masing? Baca. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) b. (14) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. 2. 000 per bulan. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli Loncat Jabatan ke Lektor. Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur, Semarang – 50233 Telp. Untuk Dosen Baru, waktu Tunggu 1 tahun dari dosen tsb diangkat menjadi dosen tetap. Asisten Ahli 100 III/a. Berikut persyaratan kenaikan JAD dari Asisten Ahli ke Lektor; 1. Bidang A Pengajaran (Min 30%) 60. JUMLAH LAMPIRAN DATA PENDUKUNG USUL UTK DIRAPATKAN ANGKA KREDIT: Utkke Jab. kum: 850-1050. Seperti yang pernah saya bahas pada artikel sebelumnya, seorang dosen harus memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) yang terdiri dari beberapa tingkatan dari yang terendah Asisten ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. 2. Sementara untuk gelar terakhir lebih. Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. Nah jabatan akademik ini semakin tinggi seiring menggunakan nomor kredit kumulatif. Kemudian untuk dosen Doktor atau S3, bisa mengajar mahasiswa S2 (Magister) dan juga mahasiswa Doktor (S3). JABATAN LONCAT YAITU : - Asisten Ahli ke Lektor Kepala - Lektor ke Guru Besar YANG BOLEH LONCAT JABATAN : * Dosen yang berpendidikan S3. , m. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. A. . Ikom. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : a. Usulan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Dan Lektor Bagi Dosen Lldikti Wilayah Xi Melalui Aplikasi Singkron 2 No. b. Edi Sugiono, S. 4. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. PO PAK 2019 memberikan ruang bagi dosen dengan kualifikasi jabatan akademik ASISTEN AHLI untuk LONCAT JABATAN menjadi LEKTOR KEPALA dengan syarat dan ketentu. Lektor Kepala 400 AK. Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan;. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700. Kplmasing-masingbidang 1 rangkap Utkke Jab. 00 0. Detail persyaratan pengajuan kenaikan jabatan fungsional bisa dikonsultasikan dengan tim PAK di kampus. Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan. Kalau sudah menjadi Lektor Kepala maka nanti saya sudah boleh membimbing mahasiswa S3 sebagai Promotor Utama. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Angka kum dari pendidikan adalah mengajar, membimbing TA/Tesis, membuat bahan kuliah, buku, dll, memperoleh ijazah S2/S3, dll. 1753/D2/KP/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pengecekan Karya Ilmiah Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Ke Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Unduh "Panduan Operasional PAK Oktober 2019" PO-PAK-Oktober-2019-1. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) C. Disini diba. 2013 Pasal 24 1. Asisten Ahli adalah jenjang jabatan Ahli Pertama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.